Sunday, November 8, 2009

balasan tulisan bak situs http://id.acehinsti tute.org

tulisan yang geutuleh le tgk chaidar :

REFORMULASI SYARIAT ISLAM ACEH ALA PIAGAM MADINAH

PERTARUNGAN wacana di medan laga media massa terkait implementasi syariat Islam di Aceh semakin seru sejak penolakan Gubernur Irwandi Yusuf menandatangani rancangan qanun (raqan) Jinayat dan raqan Hukum Acara Jinayat yang telah disahkan DPRA periode 2014-2009 (Serambi, 24/10). Perdebatan yang dikembangkan mestinya diarahkan tidak saja menyangkut polemik pengesahan kedua raqan tersebut oleh gubernur namun juga menyorot lebih mendasar ke akar persoalan yaitu tentang spektrum yang lebih luas dari syariat Islam itu sendiri.

Hemat penulis, persoalan penegakan syariat Islam bukan hanya masalah ‘ofisialisasi’ hukum Islam (jinayat) menjadi hukum positif negara an sich sehingga hanya kajian-kajian komparatif terhadap tafsir fiqih klasik yang menjadi keniscayaan. Islam dengan salah satu perangkatnya syariat, selayaknya bukan hanya dijadikan alat legalitas atas nama politik kekuasaan sambil secara monolitik mengkebiri kelompok lain. Atau jangan sampai penerapan syariat hanya dijadikan komoditas hasil kinerja yang terburu-buru padahal eksesnya sangat luas di masyarakat bawah dan berjangka waktu lama.

Proses saling lempar bola panas syariat Islam di Aceh yang dilakukan kelompok ‘neo -fundamentalis wahabiyah’ sampai detik ini mengakibatkan citra Islam semakin pucat, suram, dan terpuruk. Razia jilbab, razia pacaran, dan yang keterlaluan adalah larangan mengenakan celana panjang atau jeans bagi wanita di sebagian wilayah Aceh menjadi puncak tragedi salah kaprah pemahaman orang Aceh khususnya dan umat Islam umumnya akan signifikansi penerapan syariat Islam bagi masyarakat muslim. Aksi petugas Wilayatul Hisbah yang ‘hiperaktif’ juga menjadi tanda tanya besar bagaimana instrumen negara dengan legalitas tertentu telah ‘memborong habis’ semua hak sosial maupun hak privat umat bahkan yang tidak pernah diberlakukan Rasul SAW di Negara Madinah sekalipun.

Dalam banyak literatur sejarah Negara Madinah, pelanggar-pelanggar susila (pezina, pemabuk, pencuri, dan lain-lain) tidak selalu dihukum rajam, cambuk, atau potong tangan malah dalam beberapa kasus hukuman-hukuman jinayat tersebut dilakukan Rasulullah SAW karena beliau terus-menerus didesak oleh pelaku sendiri untuk segera dilaksanakan hukuman. Proses dari awalnya pun pelaku datang sendiri kepada Nabi SAW, bukan digrebek atau campur tangan warga maupun institusi negara. Itu menunjukkan sebenarnya tidak ada difinisi ‘Polisi Moral’ dalam penerapan syariat Islam dimana pemerintah membentuk satuan ‘polisi’ yang mengawasi setiap perilaku dan tindak-tanduk pribadi rakyatnya. Kalau toh dibentuk, tugas polisi mestinya hanya menindak apabila terjadi kasus pelanggaran, bukan mencari-cari kesalahan warga dengan mengadakan sweeping, razia, dan aksi-aksi ‘sok suci’ lainnya.

Pemerintahan seharusnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warga dari rasa takut, memberi makan fakir miskin, mengobati yang sakit, membangun generasi masa depan yang kuat, menikahkan para lajang/duda/janda yang kesulitan biaya menikah, dan membagi secara adil sumber-sumber kekayaan daerah. Pemerintah juga wajib menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa antar warga, menegakkan hukum, menjatuhkan vonis bagi para pelanggar hukum, dan menindak tegas para pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan.
Semuanya dilakukan dengan seadil-adilnya menurut syariat karena Islam membawa ajaran ‘keadilan universal.’ ‘Keadilan universal’ Islam secara ideal pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW di Negara Madinah. Piagam Madinah (Shahifah Madinah/Madina Charter) menjadi tonggak bukti sejarah bahwa Nabi SAW mengatur pola hubungan antar warganya, baik yang beragama Islam maupun non-Islam, menjelaskan hak-hak dan kewajiban, membebaskan pilihan agamanya dengan mendeklarasikan sebuah undang-undang sebagai landasan hukum. Piagam Madinah menjadi ‘kontrak sosial’ yang mengikat seluruh warga negara yang ada di Madinah, baik yang beragama Islam, Yahudi, Nasrani, atau Majusi.

Meminjam kalimat Ismail Razi al-Faruqi, seorang filosof Palestina dalam menggambarkan Negara Islam ala Nabi SAW: “Rakyat Negara Islam tidak berdasarkan kelahiran, warna kulit, ras, atau kebudayaan; tetapi berdasarkan ‘keikhlasan’. Di bawah konstitusi Negara Islam, setiap orang dewasa bebas berpergian bersama keluarga dan membawa hartanya, seandainya dia memutuskan untuk tidak menjadi warga negara itu lagi. Tak seorang pun dipaksa negara untuk menjadi warganya dan menganut ideologinya, mempercayai tujuannya, dan bersedia memikul beban bersama. Menjadi warga Negara Islam terbuka bagi siapa pun yang menghendaki Negara Islam itu sebagai negaranya. Dengan demikian Negara Islam, tak seperti ‘Negara Kebangsaan’, merupakan suatu masyarakat yang terbuka, siap menerima siapa pun yang ingin menjadi warganya.” (Ismail Razi al-Faruqi, Hakekat Hijrah, Mizan, Bandung, 1985).

Penerapan syariat Islam di Aceh perlu perumusan kembali (reformulasi) selain dengan pertimbangan mashalih (maslahat) dan mafasid (kerusakan) namun juga dengan mengedapankan kaidah-kaidah dasar Fikih Prioritas (fiqhul aulawiyat), Fikih Kekinian (fiqhul waqi’), dan Fikih Perbedaan (fiqhul ikhtilaf) rumusan Dr. Yusuf Qardhawi, ulama intelektual Mesir. Menurut formula Qardhawi, Fikih Prioritas (fiqhul aulawiyat) menerapkan bahasan misalnya persoalan mengapa hukum potong tangan tidak bisa diterapkan sebelum kesejahteraan/pendapatan ekonomi masyarakat terjamin dan mencukupi, pendapatan per kapita tinggi, dan angka pengangguran nol persen. Hukum cambuk maupun rajam tidak bisa diterapkan sebelum institusi negara benar-benar bisa mendukung, memudahkan, meringankan, dan menjamin hak-hak warganya untuk menikah, atau bahkan berpoligami. Fikih Kekinian (fiqhul waqi’) menyelaraskan tafsir-tafsir referensi Islam klasik dengan kondisi kekinian sekaligus disesuaikan dengan kultur masyarakat setempat karena kedatangan Islam bukan untuk menegasikan yang sudah ada tetapi meluruskan dan mengubah warna budaya. Adapun Fikih Perbedaan (fiqhul ikhtilaf) digunakan sebagai standar etika bahwa ikhtilaf (beda pendapat) dalam urusan agama merupakan keniscayaan sehingga bisa diketahui seberapa banyak benang-benang persamaan yang bisa disambung diantara spektrum luas perbedaan dalam cabang-cabang fikih.

Dengan reformulasi berdasarkan kaidah- kaidah fikih tersebut syariat Islam di Aceh diharapkan mamp u menjelma menjadi rumusan baru yang solutif sekaligus menjadi pilot project yang berhasil membuktikan bahwa penerapan syariat Islam bisa menjadi sarana peningkatan kualitas seluruh umat bukan hanya dalam hal spiritual, namun juga kualitas material dan finansial, bukan malah menjadi pranata baru yang mengarah ke dalam perangkap konflik baru lagi bagi rakyat Aceh!***

Al Chaidar | Peneliti Persoalan Aceh dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malukussaleh, Lhokseumawe, NAD. | M. Muntasir Alwy | Jurnalis Independen, Editor dan Associate Researcher pada Freedom Foundation, Jakarta.

sumber : http://id.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=641:reformulasi-syariat-islam-aceh-ala-piagam-madinah&catid=137:pro-kontra-qanun-jinayah&Itemid=268

tanggapan atawa balasan atau kritikan ateuh tulisan njan :

Tulisan saudara Al Chaidar ini sepertinya sudah okey kecuali yang terlupakan adalah bahwa persoalan hukum atau fiq saja tidak akan pernah tuntas ketika si pembicara berada dalam system Taghut Zalim, Hipokrit dan Korrupt. Dengan kata lain saya bermaksud bahwa persoalan hukum Islam tidak pernah tuntas ketika si pembicara belum memahami system Islam yang sebenarnya. Kalaupun Al Chaidar mengangkat negara Madinah sebagai sampelnya, masih dapat ditolak dengan argument bahwa aplikasi hukum di Negara Madinah itu tidak seperti yang dimaksudkan Al Chaidar. Justru itu Al Chaidar harus mampu menunjukkan teladan Negara Islam atau System Islam di Jaman kita sekarang ini. Sepertinya Al Chaidar mandel pikirannya dalam kontek yang saya maksudkan ini, kenapa? Sebabnya dia sendiri terjebak dalam system Taghut Indonesia Dhalim, hipokrit dan korrupt. Dalam hal ini Haidar tidak jauh berbeda denga para intelektual menara gading di Kampus-kampus Acheh dan Indonesia lainnya. Hal ini dapat terdeteksi ketika kita membaca di akhir tulisannya dimana Al Khaidar juga setuju agar Syariat Islam diberlakukan di Acheh - Sumatra. Tinggallagi dia mengharapkan agar ditinjau kembali berdasarkan literatur-litteratu r Islam yang klask itu sebagaimana yang pernah diterapkan di Negara Madinah dahulu.

Ketimpangan pikiran Al Chaidar terdeteksi bahwa dia itu belum memahami esensi Islam sejati atau Islam murni. Sepertinya dia itu tidak sadar bahwa Acheh sekarang masih dalam bingkai Taghut Indonesia dimana hukum Islam kalaulah tidak dibuat kabur oleh hukum ”positif” warisan Belanda itu, minimal dapat mengkaburkannya atau di peukeu labee” istilah Achehnya. Justru itu kalau hendak menerapkan Syari’at Islam, Systemnya duluan yang harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh yang bertujuan untuk mencari redha Allah bukan sekedar merebut kekuasaan sebagaimana terdeteksi sepakterjang sebagian orang Acheh paska MoU Helsinki. .Kenapa Al Chaidar masih ngaur dalam memahami system yang Islami? Jawabannya adalah disebabkan dia sendiri telah lama menempatkan dirinya sebagai ”sekrup” system Taghut Indonesia. Perlu kita pertanyakan dimana Al Chaidar ketika pejuang pejuang Acheh Merdeka meninggalkan kampus dan gajinya termasuk segala-galanya untuk membebaskan kaum dhuafa Acheh - Sumatra dari belenggu yang menimpakan kuduk-kuduk mereka (QS, QS.7:157 & QS, 90:12-18). Itulah yang membuat pikirannya terhijab hingga tidak mampu memahami esensi Islam.

Jadi persoalannya bukan saja anatomi rumusan hukum made in intelektual gadongan itu, yang masih dipertanyakan kebenarannya tapi juga system dimana tempat Syariat yang tepat menurut logika Manusia beriman yang berpijak pada ketentuan Allah swt.
Apabila system Islam belum exist macam di Acheh - Sumatra sekarang, hukum belum dapat dipaksakan, kenapa dan apa logikanya? Logikanya Acheh sekarang belum memiliki power untuk menegakkan keadilan. Andaikata para penggagas kanun Jinayah sanggup menjalankan keadilan dimana bukan saja hukum itu diterapkan kepada rakyat jelata tapi juga kepada tentara dan polisi, gubernur, bupati, walikota, camat dan seluruh pejabat lainnya serta pegawai Negeri, silakan sekarang juga hukum jinayah itu boleh diberlakukan dan logis mendapat cap kafir bagi siapa saja yang tidak setuju, sanggupkah? Pastinya tidak. Kenapa tidak? Power Tangut Indonesia masih berkuasa atas Acheh - Sumatra. Justru itu hukum tersebut tidak berlaku bagi pegawai negeri dan pejabat Indonesia di Acheh, apa lagi polisi dan tentara.

Nah apabila hukum tersebut hanya dipaksakan kepada orang sipil saja tidak termasuk pegawai negeri dan pejabatnya, para alim palsu dari menara gading tadi mengira Islam telah dipraktekkan di Acheh hingga tertutuplah selamanya usaha untuk pembebasan Acheh dari belenggu Indonesia - Jawa. Inilah effek daripada diberlakukan syariat pura--pura di Acheh - Sumatra dan inilah politik keji daripada Konspirasi jahat para intelectual menara gading, para alimpalsu dari sebahagian pesantren dan penguasa Indonesia yang bersembunyi dibalik layar.

Al Chaidar benar ketika mengatakan bahwa proses saling lempar bola panas syariat Islam di Acheh dilakukan kelompok ‘neo -fundamentalis wahabiyah’. Sebetulnya inilah malapetakanya Indonesia dan Acheh - Sumatra sekarang ini. Sepertinya karakter orang Acheh yang awwam masih dapat berdiam diri ketika hartanya dirampas orang, tapi begitu agama dirampasnya dengan pelintiran atau perusakan ala "al mufsidun" atau "fasad fil ardh", mereka dengan sertamerta bangkit melawan walau harus bergerilya sekalipun. Ingat ketika Belanda tidak mampu mengalahkan Acheh dahulu, merobah strateginya dengan tehknik "agama vs agama". Orang Acheh yang fanatik agama kala itu (baca bukan fanatik buta), tau persis siapa Belanda itu, hingga berdaya upaya untuk meluluhlantakkannya . Kalau Jepang langsung menyerah begitu Rajanya tertaklukkan, sebaliknya endatu kita dulu setiap rajanya tertawan atau syahid, dengan serta merta muncul penggantinya.

Snock Hocgronye belajar Agama Yaziddin/wahabi di Saudi Arabia serta bahasa Arabnya. Agama Snock yang wahabi itu ternyata mampu meluluhlantakkan agama orang Acheh kala itu. Hal itu ditunjang oleh kemampuan bahasa Arab yang dimiliki Snock, membuat sebahagian orang Acheh terkesima. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak mengatakan semua orang Acheh semudah itu dapat dikelabui, minimal orang-orang Acheh yang teguh pendiriannya berkurang kekuatannya dalam menghadapi Snock tersebut. Indikasi tersebut sepertinya masih dimiliki orang Acheh di jaman kita sekarang dimana mereka masih terpengaruh dengan apa saja yang datang dari Arabnya. Mereka sepertinya tidak sadar bahwa yang namanya Arab itu bukan hanya Muhammad, Rasulullah tapi juga Abu Lahab cs, pamannya, dimana Wahabi adalah mewarisi Abu Sofyan, sahabatnya Abu Lahab dan Abu Jahal.

Saat ini aliran Wahabi/Yaziddin Arabiya bukan saja mendominasi pesantren di Indonesia dan Acheh - Sumatra tapi juga sudah mendominasi kampus-kampus Acheh, Mereka itu hanya meniru penampilan pakaian Rasulullah doang tapi sepakterjangnya adalah Yazid bin Muawiyah, pembantai Ahlulbayt Rasulullah di Karbala. Justru itu tidaklah mengherankan kalau penguasa Saudi Arabia memaksakan jamaah dari pengikut Ahlulbayt Rasulullah supaya beragama seperti mereka, kalau tidak dinyatakan sesat. Mereka tidak sadar sesungguhnya merekalah yang sesat. Berhubung Irwandi tidak sependapat dengan mereka para wahabi itu atau para jenggotan, pakai istilah bung Otto Samsuddin Ishaq, Mereka bekerja sama dengan Legislatif lama yang juga didominasi para jenggotan.

Nah kini penguasa Indonesia bekerjasama dengan ”Bal’amnya” menerima bantuen Pemerintah Saudi Arabia untuk membangun Pesantren ala Wahabi/Yaziddin sebanyak-banyaknya. Indikasi ini dapat dideteksi sepakterjang MUI dimana semua aliran yang bertentangan dengan agama mereka dinyatakan sesat secara sepihak. (lihat kasus Ahmadiah). Kita tidak membela Ahmadiah tapi MUI itu realitanya lebih sesat daripada Ahmadiah. Sepatutnya kita harus mengkaji kenapa Ahmadiah muncul di Indonesia, dimana hal tersebut tidak terlepas dari ketimpangan sepakterjang MUI itu sendiri yang bersatupadu dengan penguasa dhalim sementara rakyat jelata hidup menderita, merasa terjajah oleh bangsanya sendiri. Penguasa manapun di Planet Bumi ini akan tetap langgeng sejauh mereka mampu bergandengan dengan para ”ulama”. Takdapat dibantah bahwa Ulama menjadi panutan rakyat dimana-mana. Pabila posisi tersebut mampu direbut oleh ulama gadongan /(baca ulama palsu atau ulama suq), mereka dengan gampangnya dapat meredam kekuatan rakyat jelata agar tidak menyerang Penguasa Dhalim. Pabila ketara sekali kedhaliman penguasa terhadap rakyat jelata, para ulama Palsu itu menghimbau rakyat jelata agar melakukan ”do’a tolakbala”, melaui peragaan tangan terlungkup kebawah, selesailah aplikasi rakyat jelata untuk ”menembak” penguasa Dhalim dengan keyakinan yang ditanam oleh para Bal’am bahwa ”Do’a adalah senjata bagi orang yang beriman”. Justru itu ”ulama wahabi bekerja sama dengan penguasanya demikian juga MUI bekerja sama dengan penguasanya. Di Acheh juga tidak berbeda dengan di pulau jawa dimana ulama tetap tunduk patuh kepada penguasanya. Jadi apa tugas ulama tersebut? Hanya memimpin doa ketika pelantikan pejabat cap burung Garuda, memimpin doa ketika adanya peresmian suatu bangunan dan memimpin doa ketika adanya acara ”peusidjuek” orang besar yang datang dari kalangan manapun juga. Ketika sebuah Rumah sakit dibangun, ulama tersebut tidak tergerak lidahnya untuk membuat suatu perjanjian agar siapapun yang tidak berdaya ekonominya dapat diobati secara cuma-cuma. Ulama tsb hanya berdoa semata. Dia sepertinya khawatir kesempatan yang ”bersedekah” lumaian itu akan bergeser ke pribadi lain kalau dia meminta perjanjian sebagai syarat maunya berdoa.

Ulama yang sesungguhnya adalah Ulama warasatul ambiya. Ulama warasatul ambiya pantang bersatupadu dalam system Taghut Dhalim. Di Irak lembaga Ulama terpisah dengan penguasa yang dikepalai Saddam sebagai presidennya. Ketika Muhammad al-Tijani al-Samawi. Mengunjungi Irak, beliau menyaksikan 2 orang yang bertikai soal harta diputuskan dalam majlis Ulama yang terpisah dari system Irak kala itu ,dalam tempo hanya 1 hari saja. Kedua pihak yang bertikai menerima keputusan Ulama secara ihklas dan puas sekali. Sebagai ciri-ciri orang yang benar imannya menyerahkan persoalan mereka kepada sang Ulama bukan kepada penguasa atau hakim negara Taghut Dhalim. Al Samawi bertanya kenapa mereka tidak menyerahkan persoalan mereka ke hakim Negara, Ulama tersebut mengatakan kalau mereka menjerahkan persoalan ke pengadilan Negara akan menghabiskan waktu berbulan-bulan dan bisa jadi bertahun tidak akan selesai. Sepertinya mereka yang menyerahkan persoalan mereka ke hakim negara terindikasi sebagai orang yang tidak beriman, mereka tidak percaya kepada Ulama. ( Lihat: Akhirnya Kutemukan Kebenaran)

Billahi fi sabililhaq
Muhammad al Qubra
Acheh - Sumatra


---------------------------------
njan keuh ban meunyeu tajampu sie ase ngen sie bui.meudua hana jet tapajoh.
hukom islam ngen hukom kafe hana kana jiduk sapat.bek na rencana peudeng hukom Allah taala meusapat ngen hukom beulanda peuget ,tgk!....han ji meusaboh tgk,,,,han jideng tgk...hana neupateuh neutest..neucoba...hukom iseulam akan jideng di aceh meunyeu aceh njan ka meupisah ngen jawa tgk.hukom iseulam ken tok bak pakek jelbab ngen jinayah tgk e....lam segalam bidang dari segala aspek kehidupan mandum na hukom lam iselam tgk ee..

No comments:

Post a Comment